KESADANTA berawal dari kelompok simpan pinjam perempuan yang didampingi PESADA di Kecamatan Salak. Seiring perkembangan, kelompok-kelompok tersebut bergabung menjadi CU PESADA PEREMPUAN, yang kemudian berbadan hukum sebagai Koperasi Wanita (Kopwan) Pesada PEREMPUAN pada tahun 2011.
Hingga Desember 2025, KESADANTA melayani 15.427 anggota di 194 desa/kelurahan yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Tahun 2025 ditandai dengan penguatan kelembagaan melalui penerbitan izin usaha simpan pinjam, peningkatan kapasitas pengurus, serta pengembangan kebijakan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
KESADANTA juga menyesuaikan diri dengan berbagai kebijakan nasional, termasuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan pengawasan koperasi oleh OJK, sambil terus memberikan edukasi kepada anggota melalui rapat dan diskusi kelompok.
Di akhir tahun 2025, bencana ekologis di Sumatera Utara berdampak pada 868 anggota KESADANTA. Sebagai bentuk kepedulian, KESADANTA menyalurkan bantuan kemanusiaan dan memberikan keringanan pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh capaian, tantangan, dan pertanggungjawaban pengurus selama Tahun Buku 2025 disampaikan melalui rangkaian Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang berpuncak pada RAT Tingkat Provinsi pada 30–31 Maret 2026 sebagai forum evaluasi, pengambilan keputusan, dan penyusunan rencana kerja organisasi.