Dalam mengikuti arus perkembangan zaman, bukan hanya teknologi yang berkembang ataupun ekonomi, namun harus di iringi oleh pengetahuan yang berkembang. Itu sebabnya SDM (Sumber Daya Manusia) yang harus lebih utama diperbaiki. Pengetahuan akan sejalan dengan akhlak, pengetahuan tidak hanya didapat dari pendidikan di sekolah, namun juga dari lingkungan sosial kita. Pada kehidupan sosial, kita masih banyak menjumpai adanya KDRT, masalah ini sulit dihilangkan walaupun sudah diterbitkan UU KDRT. Banyak yang sudah mendengar tentang UU KDRT, namun tidak banyak yang mengetahui apa saja sanksi yang akan diberikan bagi si pelaku kekerasan, itu sebabnya di negara maju sekalipun kita pasti pernah mendengar terjadinya KDRT. Seorang teman kita Santi, akan berbagi sedikit pengalamannya sebelum dan setelah mengenal CU KESADANTA dan juga PESADA.
“Nama saya Dewi Susanti sering dipanggil Santi, umur saya 41 tahun, saya tinggal di Tanjung Selamat saya merupakan anggota unit Harapan Mandiri wilayah Medan Langkat. Saya mengenal CU diakhir tahun 2016 dari seorang teman saya, dan bergabung menjadi anggota CU pada awal tahun 2017 dan dipertengahan tahun 2018 saya terpilih menjadi pengurus unit. Sebelum mengenal CU, saya sempat mengalami KDRT, saat itu keadaan ekonomi kami sangat kurang (buruk) sementara saya hanya sebagai ibu rumah tangga biasa. Saat itu suami saya menganggur karena susahnya mencari pekerjaan alhasil kebutuhan rumah tangga kami pun tidak mencukupi. Pada saat itu, saya hanya mengharapkan uang dari suami untuk memenuhi kebutuhan kami, namun hal itu juga yang menjadi bahan perdebatan bagi kami, kami sering bertengkar dan terkadang saya di tampar. Komunikasi kami tidak baik karena pertengkaran yang sering terjadi, sehingga suami saya berselingkuh dengan wanita lain. Saat itu saya hanya bisa diam dan pasrah, saya merasa kurang berdaya menghadapi kelakuan suami saya.
Setelah saya bergabung menjadi anggota CU, saya mendapat bimbingan lewat diskusi yang dilakukan saat penabungan di unit kami. Kami diberi bahan diskusi dan bacaan yang mana bahan bacaan tersebut adalah UU KTP (Kekerasan Terhadap Perempuan) saya membawa UU KTP tersebut dan meletakkanya diatas meja. Tanpa sepengetahuan saya waktu itu, suami saya membaca UU tersebut hingga membuatnya merasa bersalah. Walaupun demikian, diawal saya